Humas Polres Semarang_Jajaran Polres Semarang melaksanakan pengamanan jalannya Audiensi tenaga honorer, yang tergabung dalam FPPNASN (Forum Pegawai Pemerintah Non Aparatur Sipil Negara) DPD Kab. Semarang, Senin 17 Oktober 2022. 

Mengambil titik kumpul halaman GOR Pandanaran Wujil Kec. Bergas, rombongan mendapatkan pengawalan pihak Satuan Lalu lintas Polres Semarang dengan tertib. 

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK, MH., yang mengecek langsung persiapan anggota di DPRD Kab. Semarang menekankan bahwa untuk memberikan pengamanan humanis kepada peserta audiensi. 

“Tidak ada anggota yang bertindak Represif, kita berikan keamanan dan pelayanan secara humanis bagi saudara saudara kita dalam ber Audiensi.” Ungkap Kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Agung Yudiawan SH. SIK. 

Dalam kegiatan ini anggota Polres Semarang tidak diperkenankan membawa senjata api atau alat pengendali massa berupa pentungan dan tameng, hal ini bertujuan memberikan rasa nyaman kepada para peserta audiensi dan dapat berbaur dengan para anggota Kepolisian. 

Kabag Ops Kompol Agung juga menambahkan bahwa selain personil pengamanan melakukan pengecekan terhadap perwakilan yang melakukan dialog, personil Polres Semarang juga membagikan air mineral kepada para pendemo yang berada dalam lingkungan gedung DPRD. 

“Personil yang melakukan pengamanan kami berikan arahan agar melihat situasi dilapangan, salah satunya membagikan air mineral kepada para peserta audiensi. Serta melakukan pengecekan barang bawaan terhadap perwakilan yang melakukan dialog dengan anggota dewan.” Ungkapnya. 

Setidaknya kurang lebih 200 peserta yang terdiri dari perwakilan pegawai Non ASN se Kab. Semarang hadir dalam kegiatan ini, dengan membawa tuntutan antara lain :

1. Revisi PP No. 49 Th 2018 agar tidak terjadi penghapusan tenaga Honorer.

2. Menolak opsi alih daya untuk tenaga honorer yang tidak masuk klasifikasi pendataan, dan berkomitmen tetap menjadi tenaga kontrak kabupaten/kota.

3. Mengusulkan seluruh pegawal honorer yang berjumlah 4804 orang tanpa terkecuali, untuk tetap bisa masuk pendataan sampai tingkat Badan Kepegawalan Nasional.

4. Meminta usulan formasi lowongan PNS atau PPPK untuk klaster 3 (Tenaga Kebersihan, Tenaga Keamanan dan Pengemudi) secara proposional.

5. Meminta pada saat tes penerimaan ASN menggunakan sistem tertutup

proposional (hanya dapat diikuti oleh peserta yang sudah terdata di Badan

Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *