
AKP BUDIYONO
KASI HUMAS
Seksi Hubungan Masyarakat, bertugas mengumpulkan, mengolah, memproduksi dan menyajikan data informasi serta dokumentasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, produksi serta penyajian data, informasi dan dokumentasi kegiatan kepolisian di tingkat Polres;
b. penerangan masyarakat dalam rangka pemberian informasi tentang kegiatan kinerja kepolisian; dan
c. produksi dan diseminasi informasi digital tentang kinerja Polri melalui media sosial dan media online.

