IPTU WIWID WIJAYANTI
KASI WAS
Seksi Pengawasan, bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri di bidang pembinaan dan operasional mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian kinerja.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. pengawasan terhadap bidang pembinaan operasional atas aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian;
b. pengawasan untuk memberikan konsultasi dan sosialisasi;
c. pelaksanaan verifikasi;
d. penyelenggaraan analisis dan evaluasi atas hasil pelaksanaan pengawasan;
e. penanganan pengaduan masyarakat; dan
f. pendorong penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan pelaksanaan pelaporan atas harta kekayaan pegawai negeri pada Polri.